Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran menerbitkan Nota Pemindah Bukuan Menteri (NPBM) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Baku Tingkat II (Pusku TNI, Dit/Disku Angkatan dan Bidkukem Pusku Kemhan).
(2) Badan Keuangan Tingkat II menyalurkan kepada Baku Tingkat III.
(3) Badan Keuangan Tingkat III menyalurkan Nota Pemindah Bukuan (NPB) kepada Baku Tingkat IV.
Koreksi Anda
