Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KOM sebagai dasar pengajuan penerbitan SPP-UP.
(2) PPK tingkat U.O. mengajukan SPP-UP kepada PPSPM dalam hal ini Kapusku Kemhan dengan tembusan Dirjen Renhan Kemhan dan Irjen Kemhan.
(3) PPSPM menerbitkan SPM kepada KPPN.
(4) KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
