Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unit sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (5) sebagai berikut:
a. UAPB merupakan Unit Akuntansi BMN pada tingkat Kemhan yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1 yang penanggung jawabnya adalah Kepala Badan Ranahan Kemhan;
b. UAPPB-E1 merupakan Unit Akuntansi BMN pada tingkat Eselon 1/Unit Akuntansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W/UAKPB yang penanggungjawabnya adalah Karoum Setjen Kemhan dan Aslog Unit Organsisasi;
c. UAPPB-W merupakan Unit Akuntansi BMN pada tingkat Kotama yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Aslog/Dirlog Kotama/Balakpus;
d. UAKPB merupakan Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang dan/atau menggunakan BMN;
e. UAPKPB merupakan Subsatuan Kerja/Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Koreksi Anda
