Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unit sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (5) sebagai berikut: a. UAPB merupakan Unit Akuntansi BMN pada tingkat Kemhan yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1 yang penanggung jawabnya adalah Kepala Badan Ranahan Kemhan; b. UAPPB-E1 merupakan Unit Akuntansi BMN pada tingkat Eselon 1/Unit Akuntansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W/UAKPB yang penanggungjawabnya adalah Karoum Setjen Kemhan dan Aslog Unit Organsisasi; c. UAPPB-W merupakan Unit Akuntansi BMN pada tingkat Kotama yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Aslog/Dirlog Kotama/Balakpus; d. UAKPB merupakan Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang dan/atau menggunakan BMN; e. UAPKPB merupakan Subsatuan Kerja/Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id