Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d terdiri atas: a. Pekas Kemhan; b. Pekas Devisa Kemhan; c. Pekas Wilayah dan Pekas Athan di jajaran Pusku TNI; d. Pekas Gabungan Daerah (Gabrah)/Gabungan Pusat (Gabpus) jajaran TNI AD; e. Pekas jajaran TNI AL; dan f. Pekas jajaran TNI AU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id