Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Badan Keuangan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan/Baku Tk. I selaku Bendahara Pengeluaran;
b. Pusku TNI/Direktorat/Dinas Keuangan (Ditku/Disku) Angkatan Bidang Keuangan Kementerian (Bidkukem) Pusku Kemhan/Baku Tk.II selaku BPP;
c. Bagian Keuangan Pusku TNI, Keuangan Kotama/Balakpus/Baku Tk.
III selaku BPP; dan
d. Pekas/Baku Tk. IV selaku BPP;.
Koreksi Anda
