Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Keuangan Kemhan dan TNI meliputi: a. Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan/Baku Tk. I selaku Bendahara Pengeluaran; b. Pusku TNI/Direktorat/Dinas Keuangan (Ditku/Disku) Angkatan Bidang Keuangan Kementerian (Bidkukem) Pusku Kemhan/Baku Tk.II selaku BPP; c. Bagian Keuangan Pusku TNI, Keuangan Kotama/Balakpus/Baku Tk. III selaku BPP; dan d. Pekas/Baku Tk. IV selaku BPP;.
Koreksi Anda