Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Otorisasi pada Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan adalah sebagai berikut:
a. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan menerbitkan P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya; dan
b. P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada Pimpinan Satuan jajarannya.
Koreksi Anda
