Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Otorisasi pada Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan menerbitkan P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya; dan b. P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada Pimpinan Satuan jajarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id