Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Otorisasi pada U.O.Angkatan sebagai berikut:
a. Asrena Angkatan atas nama Kas Angkatan menerbitkan KOP; dan
b. KOP sebagaimana dimaksud dalam huruf
a. ditujukan kepada Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker Angkatan.
Koreksi Anda
