Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Otorisasi pada U.O. Kemhan sebagai berikut: a. Sekjen Kemhan menerbitkan KOP yang ditujukan kepada Kepala Satker Kemhan; b. KOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan P3; c. P3 sebagaimana dimaksud dalam huruf b.: 1. diterbitkan oleh Sekjen Kemhan kepada Biro Setjen Kemhan dan Unhan; dan 2. diterbitkan oleh Badan kepada Pusat Badan. d. Satker yang tidak menerbitkan P3, menggunakan KOP untuk melaksanakan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id