Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Otorisasi pada tingkat Kementerian sebagai berikut:
a. Menteri menerbitkan KOM dan dapat didelegasikan pada Dirjen Renhan; dan
b. KOM ditujukan kepada:
1. Sekjen Kemhan selaku KPA U.O. Kemhan berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara;
2. Panglima TNI selaku KPA U.O. Mabes TNI berkaitan dengan anggaran pembinaan di U.O.
Mabes TNI dan anggaran penggunaan kekuatan U.O. Angkatan; dan
3. Kepala Staf Angkatan selaku KPA U.O.
Angkatan berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan.
Koreksi Anda
