Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Otorisasi pada tingkat Kementerian sebagai berikut: a. Menteri menerbitkan KOM dan dapat didelegasikan pada Dirjen Renhan; dan b. KOM ditujukan kepada: 1. Sekjen Kemhan selaku KPA U.O. Kemhan berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara; 2. Panglima TNI selaku KPA U.O. Mabes TNI berkaitan dengan anggaran pembinaan di U.O. Mabes TNI dan anggaran penggunaan kekuatan U.O. Angkatan; dan 3. Kepala Staf Angkatan selaku KPA U.O. Angkatan berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id