Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a. adalah sesuai dengan Organisasi Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. tingkat Kementerian; b. tingkat U.O.; dan c. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus,serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan.
Koreksi Anda