Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a.
adalah sesuai dengan Organisasi Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat U.O.; dan
c. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus,serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan.
Koreksi Anda
