Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerbitan KO sebagai berikut:
a. sesegera mungkin setelah KO diatasnya diterima;
b. mempertimbangkan jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan; dan
c. tidak dibenarkan sebelum KO diatasnya terbit.
(2) Pengecualian terhadap ayat (1) huruf c:
a. dalam kegiatan operasi;
b. untuk keperluan Kontijensi atas izin Panglima TNI/Menteri.
(3) Masa berlaku KO yaitu 1 (satu) Tahun Anggaran.
Koreksi Anda
