Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerbitan KO sebagai berikut: a. sesegera mungkin setelah KO diatasnya diterima; b. mempertimbangkan jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan; dan c. tidak dibenarkan sebelum KO diatasnya terbit. (2) Pengecualian terhadap ayat (1) huruf c: a. dalam kegiatan operasi; b. untuk keperluan Kontijensi atas izin Panglima TNI/Menteri. (3) Masa berlaku KO yaitu 1 (satu) Tahun Anggaran.
Koreksi Anda