Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dasar penerbitan KO sebagai berikut:
a. DIPA U.O. dan Amanat Anggaran untuk KO Menhan;
b. KO Menhan dan PPPA untuk KO Pelaksanaan; dan
c. KOP dan Program Kerja untuk Perintah Pelaksanaan Program, untuk tahun anggaran berjalan.
(2) Dasar penerbitan KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan permohonan penerbitan otorisasi atau rekuisisi serta pengajuan kebutuhan Anggaran melalui penerbitan otorisasi berdasarkan Renlakgiat dan rencana penarikan dana perbulan yang diajukan oleh masing masing U.O.
Koreksi Anda
