Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otorisasi Anggaran dilakukan dengan penerbitan KO, yang ditujukan kepada pejabat yang diberi kewenangan melaksanakan Program dan Anggaran. (2) Penandatanganan Otorisasi dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Berita Acara Pelimpahan.
Koreksi Anda