Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA merupakan Otorisator tertinggi Kemhan dan TNI .
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang.
(3) DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan melalui mekanisme otorisasi.
Koreksi Anda
