Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA merupakan Otorisator tertinggi Kemhan dan TNI . (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang. (3) DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan melalui mekanisme otorisasi.
Koreksi Anda