Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan anggaran Kemhan dan TNI diselenggarakan:
a. menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan
b. DIPA Satker Daerah berlaku sebagai otorisasi.
Koreksi Anda
