Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan anggaran Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan b. DIPA Satker Daerah berlaku sebagai otorisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id