Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Anggaran dimulai setelah DIPA Kemhan yang terdiri atas DIPA Induk dan DIPA Petikan disahkan oleh Menteri Keuangan, berlaku mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan. (2) Pelaksanaan DIPA Petikan Satker Pusat melalui otorisasi meliputi KOM, KOP, P3 dan DIPA Petikan Satker Daerah berlaku sebagai otorisasi. (3) Dalam Pelaksanaan Anggaran, Menteri selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang menyelenggarakan akuntansi dengan membentuk Unit Akutansi Keuangan dan Unit Akutansi Barang. (4) Unit Akutansi Keuangan meliputi: a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah Baku Tk.I/Pusku Kemhan b. UAPPA-E1 adalah Baku TK. II/Ditku, Disku Angkatan dan Bidkukem Pusku Kemhan c. UAPPA-W adalah Baku Tk. III/Kukotama; dan d. UAKPA adalah Baku Tk. IV/BP Satker (5) Unit Akuntasi Barang meliputi: a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB); b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB- E1); c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W); d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB); dan e. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB).
Koreksi Anda