Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Amanat Anggaran Menteri, selanjutnya secara berjenjang:
a. Kepala U.O. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program Anggaran (PPPA) U.O.; dan
b. Panglima Kotama/Kasatker menyusun Program Kerja.
Koreksi Anda
