Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Amanat Anggaran Menteri, selanjutnya secara berjenjang: a. Kepala U.O. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program Anggaran (PPPA) U.O.; dan b. Panglima Kotama/Kasatker menyusun Program Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id