Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Kemhan melakukan penyesuaian RKA.
(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan yang telah mendapat persetujuan DPR menjadi dasar penerbitan DIPA (DIPA Induk dan DIPA Petikan) yang disahkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Setelah RKA disetujui oleh DPR, setiap Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
(4) Berdasarkan DIPA, Kemhan menyusun Amanat Anggaran
Koreksi Anda
