Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Anggaran yang belum tertampung dalam RKA dan inisiatif baru, dapat diajukan sepanjang memenuhi kriteria antara lain:
a. Direktif PRESIDEN; dan
b. kebutuhan mendesak.
(2) Usulan kebutuhan anggaran yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoptimalkan anggaran dalam DIPA U.O. tahun berjalan.
Koreksi Anda
