Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Kemhan menyusun RKA.
(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan RAPBN.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan RKA diatur dengan Peraturan Dirjen Renhan Kemhan. (mohon dapat ditentukan salah satu saja apakah Permen atau Perdirjen)
(4) RKA yang telah disetujui oleh DPR, setiap Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
Koreksi Anda
