Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan mengajukan usulan inisiatif baru Tahap II kepada Menteri PPN/Kabappenas dan Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Pagu Anggaran. (2) Pagu Anggaran Kemhan sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id