Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan mengajukan usulan inisiatif baru Tahap II kepada Menteri PPN/Kabappenas dan Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Pagu Anggaran.
(2) Pagu Anggaran Kemhan sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
