Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penetapan RKP, Kemhan menyusun Renja Hanneg. (2) Renja Hanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Renja U.O. (3) Renja U.O. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan Renja Kotama/Balakpus/Satker/Subsatker. (4) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyusunan Renja di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dengan Peraturan Dirjen Renhan Kemhan.
Koreksi Anda