Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Kabappenas dan Menkeu tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP, Kemhan menyusun Rancangan Renja Hanneg.
(2) Rancangan Renja Hanneg sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi masukan bagi penyusunan Rancangan RKP.
Koreksi Anda
