Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Kabappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RKP terdiri atas:
a. rencana kebutuhan tahunan;
b. penyesuaian baseline; dan
c. Inisiatif Baru Tahap I.
Koreksi Anda
