Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kabappenas) dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RPJMN terdiri atas: a. rencana kebutuhan lima tahunan; dan b. penyesuaian baseline.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id