Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kabappenas) dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RPJMN terdiri atas:
a. rencana kebutuhan lima tahunan; dan
b. penyesuaian baseline.
Koreksi Anda
