Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan Kode Kementerian, Unit Organisasi, Kotama, dan Satuan Kerja.
Koreksi Anda