Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan Kode Khusus Fungsi Pertahanan terdiri atas: a. Sumber Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. Jenis Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id