Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kode Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan Kode Khusus Fungsi Pertahanan terdiri atas:
a. Sumber Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
dan
b. Jenis Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
