Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan terdiri atas: a. Kegiatan Teknis menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (eksternal) meliputi: 1. kegiatan prioritas nasional dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional; 2. kegiatan prioritas Kemhan/TNI dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI; dan 3. kegiatan teknis non-prioritas dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker. b. Kegiatan Generik digunakan oleh beberapa Subsatker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.
Koreksi Anda