Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan terdiri atas:
a. Kegiatan Teknis menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (eksternal) meliputi:
1. kegiatan prioritas nasional dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional;
2. kegiatan prioritas Kemhan/TNI dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI; dan
3. kegiatan teknis non-prioritas dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker.
b. Kegiatan Generik digunakan oleh beberapa Subsatker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.
Koreksi Anda
