Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis program terdiri atas: a. Program Teknis menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (pelayanan eksternal); dan b. Program Generik digunakan oleh beberapa Unit setingkat Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
Koreksi Anda