Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis program terdiri atas:
a. Program Teknis menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (pelayanan eksternal); dan
b. Program Generik digunakan oleh beberapa Unit setingkat Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
Koreksi Anda
