Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta mempedomani hasil restrukturisasi program dan kegiatan. (2) Organisasi TNI tidak mengenal Eselonisasi, sehingga penyusunan program dan kegiatan berbeda dengan penyusunan program dan kegiatan secara umum di Kemhan maupun Kementerian/Lembaga lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id