Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis dana terdiri atas:
a. Dana Terpusat tidak disalurkan Kementerian Keuangan kepada Kemhan/ TNI dan digunakan untuk mendukung tagihan pemakaian bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air serta pengadaan barang dan jasa yang dibiayai RMP, fasilitas Pinjaman Luar Negeri/KE serta Pinjaman Dalam Negeri atas beban pagu Kemhan dan TNI;
b. Dana Dipusatkan disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Pusku Kemhan dan tidak disalurkan ke U.O./Kotama/Satker yang digunakan untuk pemotongan dan penyetoran Iuran Wajib Pegawai;
c. Dana Devisa digunakan untuk mendukung pembiayaan pengadan barang dan jasa, yang pembayarannya menggunakan valuta asing;
dan
d. Dana Disalurkan digunakan untuk mendukung program masing- masing Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
