Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rincian belanja negara menurut fungsi yang dikelola di Kemhan meliputi:
a. fungsi pertahanan; dan
b. fungsi pendidikan.
(2) Rincian belanja negara menurut subfungsi yang dikelola di Kemhan meliputi:
a. subfungsi pertahanan negara;
b. dukungan pertahanan;
c. bantuan militer luar negeri;
d. penelitian dan pengembangan pertahanan;
c. pertahanan lainnya; dan
f. serta subfungsi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
