Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan untuk BP Satker Pusat dan Satker Daerah sebagai berikut: a. BP tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM; b. Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada: 1. PPSPM; dan 2. PPK. c. BP melaksanakan tugas perbendaharaan atas uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS, serta uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN; d. Pembayaran setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran; dan e. BP dapat dibantu oleh BPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id