Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan untuk BP Satker Pusat dan Satker Daerah sebagai berikut:
a. BP tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM;
b. Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada:
1. PPSPM; dan
2. PPK.
c. BP melaksanakan tugas perbendaharaan atas uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS, serta uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN;
d. Pembayaran setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran;
dan
e. BP dapat dibantu oleh BPP.
Koreksi Anda
