Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala UO mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Daerah.
(2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas usul Pembina Keuangan pada masing- masing UO.
Koreksi Anda
