Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat.
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Bidang Pelaksana Biaya (Kabid Lakbia) Pusku Kemhan.
Koreksi Anda
