Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat. (2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Bidang Pelaksana Biaya (Kabid Lakbia) Pusku Kemhan.
Koreksi Anda