Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPSPM Satker Daerah dijabat oleh Pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(2) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Koreksi Anda
