Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPK Satker Daerah melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
(4) PPK membuat dan menandatangani SPP.
Koreksi Anda
