Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPK Satker Pusat dijabat oleh Kepala Badan Keuangan Tingkat II yang mempunyai kewenangan hanya untuk menandatangani SPP hasil kompilasi dari PPK atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA di masing- masing U.O.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
(4) PPK membuat dan menandatangani SPP.
Koreksi Anda
