Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PA MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya untuk Satker Daerah, pelaksanaannya didelegasikan kepada Ka U.O.
(2) Penunjukan KPA Satker Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) bersifat ex-officio.
(3) Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi PPK dan PPSPM.
(4) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada KPA kecuali penetapan PPSPM, dan BP pada DIPA Petikan Satker Pusat.
(5) Setiap terjadi pergantian Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), jabatan KPA langsung dijabat oleh Kepala Satker atau pejabat lain yang baru, setelah dilakukan serah terima jabatan.
Koreksi Anda
