Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker dan Subsatker Kemhan serta Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut: a. Satker dan Subsatker Kemhan terdiri atas: 1. penanggungjawab Kepala Kegiatan (Kagiat) dijabat oleh Irjen Kemhan/Dirjen Kemhan/Kapus Kemhan/ Karo Setjen Kemhan/pejabat yang ditunjuk; 2. Pengendali Pelaksanaan Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Kepala Bagian Program dan Laporan (Kabag Proglap)/Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU)/ Kepala Bagian Pelaksana Anggaran (Kabag Lakgar); 3. Pengawas Pelaksanaan Kegiatan (Waslakgiat) dijabat oleh Sekretaris di lingkungan Kemhan; dan 4. Kepala Pelaksana Kegiatan (Kalakgiat) dijabat oleh para Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional duduk sebagai Was/Dal). b. Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan terdiri atas: 1. penanggungjawab Kagiat dijabat oleh Pimpinan Kotama/Balakpus/Satker TNI; 2. Dallakgiat dijabat oleh Asren Kotama/Pejabat yang menangani program dan anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan; 3. Waslakgiat dijabat oleh Inspektur (Ir) dan Asisten Kotama/Dirbin/ Kasubdit/Pejabat setingkat; dan 4. Kalakgiat dijabat oleh Kasatker di lingkungan Kotama atau Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional sebagai Was/Dal).
Koreksi Anda