Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker dan Subsatker Kemhan serta Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut:
a. Satker dan Subsatker Kemhan terdiri atas:
1. penanggungjawab Kepala Kegiatan (Kagiat) dijabat oleh Irjen Kemhan/Dirjen Kemhan/Kapus Kemhan/ Karo Setjen Kemhan/pejabat yang ditunjuk;
2. Pengendali Pelaksanaan Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Kepala Bagian Program dan Laporan (Kabag Proglap)/Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU)/ Kepala Bagian Pelaksana Anggaran (Kabag Lakgar);
3. Pengawas Pelaksanaan Kegiatan (Waslakgiat) dijabat oleh Sekretaris di lingkungan Kemhan; dan
4. Kepala Pelaksana Kegiatan (Kalakgiat) dijabat oleh para Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional duduk sebagai Was/Dal).
b. Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan terdiri atas:
1. penanggungjawab Kagiat dijabat oleh Pimpinan Kotama/Balakpus/Satker TNI;
2. Dallakgiat dijabat oleh Asren Kotama/Pejabat yang menangani program dan anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan;
3. Waslakgiat dijabat oleh Inspektur (Ir) dan Asisten Kotama/Dirbin/ Kasubdit/Pejabat setingkat; dan
4. Kalakgiat dijabat oleh Kasatker di lingkungan Kotama atau Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional sebagai Was/Dal).
Koreksi Anda
