Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat U.O.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. U.O. Kemhan terdiri atas:
1. penanggungjawab:
a) Kepala U.O dijabat oleh Sekjen Kemhan; dan b) Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.) Kemhan dijabat oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Kemhan.
2. pengendali Program Unit Organisasi (Dalpro U.O.) Kemhan dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan; dan
3. pengawas Program Unit Organisasi (Waspro U.O.) Kemhan dijabat oleh Irjen Kemhan.
b. U.O. Mabes TNI terdiri atas:
1. penanggungjawab Kapro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
2. Dalpro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI; dan
3. Waspro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Irjen TNI/Asisten Panglima TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas:
1. penanggungjawab Kapro U.O.
Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan;
2. Dalpro U.O. Angkatan dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; dan
3. Waspro U.O. Angkatan dijabat oleh Irjen/Asisten Kas Angkatan.
Koreksi Anda
