Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat U.O. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut: a. U.O. Kemhan terdiri atas: 1. penanggungjawab: a) Kepala U.O dijabat oleh Sekjen Kemhan; dan b) Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.) Kemhan dijabat oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Kemhan. 2. pengendali Program Unit Organisasi (Dalpro U.O.) Kemhan dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan; dan 3. pengawas Program Unit Organisasi (Waspro U.O.) Kemhan dijabat oleh Irjen Kemhan. b. U.O. Mabes TNI terdiri atas: 1. penanggungjawab Kapro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk; 2. Dalpro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI; dan 3. Waspro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Irjen TNI/Asisten Panglima TNI. c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas: 1. penanggungjawab Kapro U.O. Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan; 2. Dalpro U.O. Angkatan dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; dan 3. Waspro U.O. Angkatan dijabat oleh Irjen/Asisten Kas Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id