Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebagai berikut: a. penanggungjawab dijabat oleh Menteri selaku Kepala Fungsi (Kafung); b. pengendali dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan selaku Pengendali Fungsi (Dalfung); dan c. pengawas dijabat oleh Dirjen di lingkungan Kemhan selaku Pengawas Fungsi (Wasfung).
Koreksi Anda