Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebagai berikut:
a. penanggungjawab dijabat oleh Menteri selaku Kepala Fungsi (Kafung);
b. pengendali dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan selaku Pengendali Fungsi (Dalfung); dan
c. pengawas dijabat oleh Dirjen di lingkungan Kemhan selaku Pengawas Fungsi (Wasfung).
Koreksi Anda
