Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tingkatan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang diselenggarakan dalam organisasi secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kementerian atau tingkat fungsi yaitu Kemhan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi utama pemerintahan di bidang pertahanan dan pendidikan, mencakup U.O. Kemhan dan TNI;
b. tingkat U.O. sebagai pelaksana program terdiri atas:
1. U.O. Kemhan;
2. U.O. Mabes TNI;
3. U.O. TNI AD;
4. U.O. TNI AL; dan
5. U.O. TNI AU.
c. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan sebagai pelaksana kegiatan atau program.
Koreksi Anda
