Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkatan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang diselenggarakan dalam organisasi secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kementerian atau tingkat fungsi yaitu Kemhan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi utama pemerintahan di bidang pertahanan dan pendidikan, mencakup U.O. Kemhan dan TNI; b. tingkat U.O. sebagai pelaksana program terdiri atas: 1. U.O. Kemhan; 2. U.O. Mabes TNI; 3. U.O. TNI AD; 4. U.O. TNI AL; dan 5. U.O. TNI AU. c. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan sebagai pelaksana kegiatan atau program.
Koreksi Anda