Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Pusat; b. tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Daerah; c. Menteri memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan untuk menandatangani DIPA; d. DIPA Induk meliputi DIPA: 1. U.O Kemhan; 2. U.O. Mabes TNI; 3. U.O. TNI AD; 4. U.O. TNI AL; dan 5. U.O. TNI AU; e. DIPA Petikan meliputi: 1. DIPA Petikan Satker Pusat meliputi DIPA a) Satker Kemhan; b) Satker Mabes TNI; c) Satker TNI AD; d) Satker TNI AL; dan e) Satker TNI AU. 2. DIPA Petikan Satker Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id