Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan:
a. melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Pusat;
b. tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Daerah;
c. Menteri memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan untuk menandatangani DIPA;
d. DIPA Induk meliputi DIPA:
1. U.O Kemhan;
2. U.O. Mabes TNI;
3. U.O. TNI AD;
4. U.O. TNI AL; dan
5. U.O. TNI AU;
e. DIPA Petikan meliputi:
1. DIPA Petikan Satker Pusat meliputi DIPA a) Satker Kemhan;
b) Satker Mabes TNI;
c) Satker TNI AD;
d) Satker TNI AL; dan e) Satker TNI AU.
2. DIPA Petikan Satker Daerah.
Koreksi Anda
