Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
