Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian DIPA Petikan Satker Pusat sebagai berikut:
a. Pengendalian dilaksanakan oleh:
1. Dirjen Renhan Kemhan sebagai Pengendali Anggaran Kemhan dan TNI;
2. Asrenum Panglima TNI sebagai Pengendali Anggaran UO.
Mabes TNI;
3. Karoren Setjen Kemhan sebagai Pengendali Anggaran UO.
Kemhan;
4. Asrena Kas Angkatan sebagai Pengendali Anggaran UO.
Angkatan; dan
5. Tingkat Kotama/Satker U.O. Kemhan, U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan:
a) Satker di lingkungan UO Kemhan disebut Pengendali Anggaran Satker dijabat oleh Kabag Proglap Itjen/Ditjen/Badan, Kabag TU Pusku Kemhan/Pusdatin/Pusrehab/Puskodifikasi atau pejabat yang melaksanakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran;
b) Satker di lingkungan UO Mabes TNI disebut Pengendali Anggaran Satker dijabat oleh para Asren, Kabagren atau pejabat yang melaksanakan fungsi perencanaan umum dan anggaran; dan c) Kotama/Satker setingkat Kotama di lingkungan TNI/Angkatan disebut Pengendali Anggaran Kotama dijabat oleh para Asren Kotama/Lakpus atau pejabat yang melaksanakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran.
b. Pengendalian yang dilaksanakan termasuk sinkronisasi data pagu DIPA dengan KOM/KOP/P3 dan SPM dan SP2D yang diterbitkan.
(2) Pengendalian DIPA Petikan Satker Daerah dilaksanakan sesuai pengendalian pada DIPA Petikan Satker Pusat.
Koreksi Anda
