Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian DIPA Petikan Satker Pusat sebagai berikut: a. Pengendalian dilaksanakan oleh: 1. Dirjen Renhan Kemhan sebagai Pengendali Anggaran Kemhan dan TNI; 2. Asrenum Panglima TNI sebagai Pengendali Anggaran UO. Mabes TNI; 3. Karoren Setjen Kemhan sebagai Pengendali Anggaran UO. Kemhan; 4. Asrena Kas Angkatan sebagai Pengendali Anggaran UO. Angkatan; dan 5. Tingkat Kotama/Satker U.O. Kemhan, U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan: a) Satker di lingkungan UO Kemhan disebut Pengendali Anggaran Satker dijabat oleh Kabag Proglap Itjen/Ditjen/Badan, Kabag TU Pusku Kemhan/Pusdatin/Pusrehab/Puskodifikasi atau pejabat yang melaksanakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran; b) Satker di lingkungan UO Mabes TNI disebut Pengendali Anggaran Satker dijabat oleh para Asren, Kabagren atau pejabat yang melaksanakan fungsi perencanaan umum dan anggaran; dan c) Kotama/Satker setingkat Kotama di lingkungan TNI/Angkatan disebut Pengendali Anggaran Kotama dijabat oleh para Asren Kotama/Lakpus atau pejabat yang melaksanakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran. b. Pengendalian yang dilaksanakan termasuk sinkronisasi data pagu DIPA dengan KOM/KOP/P3 dan SPM dan SP2D yang diterbitkan. (2) Pengendalian DIPA Petikan Satker Daerah dilaksanakan sesuai pengendalian pada DIPA Petikan Satker Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id