Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri merupakan PA yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id