Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Program dan Anggaran pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pengelolaan program dan anggaran berjalan lancar, efektif, efisien, terukur, transparan dan akuntabel serta tepat waktu.
Koreksi Anda
