Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib mengajukan rencana portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 2 (dua) bulan sebelum awal tahun anggaran kepada Menhan dan Kapolri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana portofolio investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menhan dan Kapolri.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi investasi yang berakibat pada hasil pelaksanaan portofolio investasi, Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) dapat mengambil langkah pengamanan berdasarkan persetujuan Komisaris PT. ASABRI (Persero) dan wajib segera melaporkan kepada Menhan dan Kapolri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
