Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Deposito pada bank pemerintah paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi dan pada setiap Bank tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari total investasi;
b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi;
c. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total investasi, dengan ketentuan setiap Reksa Dana Terproteksi yang diterbitkan oleh 1 (satu) manajer investasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari total investasi.
Koreksi Anda
